asas praduga tak bersalah

selalu inosen sebelum pengadilan memutuskan sebaliknya.

kadang aku bingung dg aturan hukum macem gini. tersangka itu nggak bersalah, selama hakim belum ngetok vonisnya, nggak bersalah. tapi herannya selama proses penyidikan/pengadilan, sudah dijebloskan ke penjara duluan. lha dipenjaranya untuk kesalahan apa? lha wong kesalahannya belum terbukti eee.

3 comments ↓

#1 nonadita on 06.02.09 at 21:13:14 (+0700)

Terkadang malah terpidana (yang sudah diputus bersalah) bisa menikmati kebebasan dan kemewahan jauh lebih baik daripada mereka yang tersangka :mrgreen:

#2 escoret on 06.03.09 at 12:00:59 (+0700)

hahahhahah….bener bos…..

eh,lama ga buka blog ini..heheheh

#3 latree on 06.14.09 at 19:37:38 (+0700)

itu pengadilannya yang salah mi.
*atau aku yang salah komentarnya?*

Leave a Comment

naga